PERSYARATAN :
1. Foto KTP Asli Jenazah dan Pelapor
2. Foto KK Asli Jenazah dan Pelapor
3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Desa
4. Mengisi Formulis di Loket Pelayanan Umum
PERSYARATAN :
1. Foto KTP Asli Jenazah dan Pelapor
2. Foto KK Asli Jenazah dan Pelapor
3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Desa
4. Mengisi Formulis di Loket Pelayanan Umum
Selamat datang di Website kamiĀ