STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA KEDUGREJA

SOTK Pemerintah Desa Kedungreja

Struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Perangkat Desa yang terbagi menjadi tiga unsur: Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Tata kerja perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, yang mengatur tugas dan fungsi masing-masing jabatan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa.